Jurnal Standardisasi

Notifications

Editorial Board

Reviewer

Journal Help

Font Size



Home Search Mail RSS


KAJIAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Hutomo Wahyu Nugroho, Sri Hardiati

Abstract


Di Indonesia, SNI perangkat telekomunikasi mulai dibuat dan diberlakukan pada tahun 1990. Selama kurun waktu tersebut banyak perangkat telekomunikasi yang sudah ditinggalkan karena perkembangan teknologi sehingga SNI perangkat telekomunikasi sudah tidak bisa diaplikasikan. Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi saat ini maupun kesesuaiannya dengan Pedoman PSN 03 : 2018, Pedoman PSN 02 : 2018 dan Perka BSN 04 : 2016 maka beberapa SNI perangkat telekomunikasi yang telah tersusun dari tahun 1990 perlu dikaji ulang. Metode identifikasi dilakukan pada 32 SNI terkait perangkat telekomunikasi terhadap judul SNI, SNI masih digunakan/diperlukan, kesesuaian dengan Pedoman penulisan SNI, acuan normatif/referensi, kesesuaian dengan pedoman adopsi standar internasional, metode uji dan topik/isi substansi SNI. Dari hasil kajian 32 SNI, ada 8 SNI (25%) yang bukan lingkup komtek 33-02 Telekomunikasi dan ada 3 SNI (9,375%) yang tidak ada dokumennya sehingga tidak bisa diidentifikasi. Sehingga total ada 21 SNI yang bisa dikaji dengan 14 SNI merupakan SNI produk, 3 SNI merupakan SNI istilah/definisi dan 4 SNI adalah SNI lain-lain. Dapat disimpukan bahwa sebagian besar SNI perangkat telekomunikasi diabolisi, hal ini disebabkan standar tersebut tidak digunakan lagi karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagian kecil SNI direvisi antara lain pada judul dan metode uji.


Keywords


standardisasi, perangkat telekomunikasi, Standar Nasional Indonesia (SNI).

Full Text:

PDF

References


Badan Standardisasi Nasional. (2017). Tentang SNI. Diakses pada 5 Maret 2020 dari https://www.bsn.go.id/main/sni/isi_sni/5.

Henson, S. (2008). The role of public and private standards in regulating international food markets. Journal of International Agricultural Trade and Development, 4(1), 63–81.

Kementrian Komunikasi dan Informatika. (2008). Peraturan Menteri Komunikasi Nomor : 29 /PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Kementrian Komunikasi dan Informatika. (2017). Ini syarat agar IoT menjadi bisnis masa depan di Indonesia. Diakses dari https://kominfo.go.id/content/detail/11084/ini-syarat-agar-iot-menjadi-bisnis-masa-depan-di-indonesia/0/sorotan_media

Kementrian Komunikasi dan Informatika. (2019). Kesesuaian standar untuk lindungi pengguna dan kembangkan industri perangkat telekomunikasi. Diakses dari https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/21134/kesesuaian-standar-untuk-lindungi-pengguna-dan-kembangkan-industri-perangkat-telekomunikasi/0/berita_satker pada 4 Maret 2020.

Mangelsdorf, A. (2011). The role of technical standards for trade between China and the European Union. Technology Analysis & Strategic Management, 23(7), 725–743. https://doi.org/10.1080/09537325.2011.592 267.

Mustar, A. R. (2010). Kajian Standar Satuan Ukuran. Jurnal Standardisasi Vol. 12, No. 3 Tahun 2010: 156 – 161.

Pedoman pengembangan SNI (PSN 03-2018).

Pedoman Adopsi Standar dan Publikasi Internasional menjadi SNI (PSN 02-2018).

Pedoman Penulisan SNI (Perka BSN 04 : 2016)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

Peraturan Presiden No.3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementrian.

Pradono, W., & Yourdan. (2015). Policy analysis on telecommunication devices security standardization to support national security and defence policy. Buletin Pos dan Telekomunikasi, 13(2), 151 – 164.

Pudjiastuti, U., & Viskhurin F, D. (2010). Manfaat Sertifikasi bagi Industri di Indonesia. Jurnal Standardisasi,12(2), 106 – 117.

Putri, A. Y. (2010). Tinjauan Yuridis Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia(SNI) Secara Wajib Berdasarkan Technical Barrier To Trade dan Good Regulatory Practice (Master Thesis, Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia).

Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Susanto, D. A, Wibowo, A., & Isharyadi, F. (2017). Pengaruh penerapan standar privat terhadap akses produk indonesia ke pasar global. Jurnal Standardisasi, 19(3), 183-192

Tampubolon, B. D., Widyatmoko, W., & Mustar, A. R. (2010). KAJIAN KESIAPAN SNI PRODUK PUPUK SEBAGAI HAMBATAN TEKNIS DALAM PERDAGANGAN (TBT-WTO). Jurnal Standardisasi, 12(3), 186-196.

Tim Peneliti Puslitbang SDPPI Kominfo (2018). Analisis Industri Telekomunikasi Indonesia untuk Mendukung Efisiensi.

Trienekens, J., & Zuurbier, P. (2008). Quality and safety standards in the food industry, developments and challenges. International Journal of Production Economics, 113(1),107–122.




DOI: http://dx.doi.org/10.31153/js.v23i1.859

Refbacks

  • There are currently no refbacks.