KESIAPAN ORGANISASI DALAM IMPLEMENTASI STANDAR ISO 37001 (STUDI KASUS DI UD. X DAN DINAS Y)
Abstract
Praktek korupsi di Indonesia sudah menjadi fenomena yang sangat mencemaskan, karena telah semakin meluas dan merambah pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kondisi tersebut telah menjadi salah satu faktor penghambat utama pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Tindakan penyuapan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. ISO telah mempublikasikan ISO 37001:2016 - Anti bribery management systems – Requirements with guidance for use (Sistem manajemen anti-penyuapan – Persyaratan dengan panduan penggunaan) untuk membantu organisasi memerangi suap dan mempromosikan budaya bisnis yang etis. Standar ini dapat diterapkan untuk apapun bentuk organisasinya dan telah diadopsi menjadi SNI oleh BSN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesiapan organisasi dalam implementasi ISO 37001. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus dengan menggunakan metode analisis gap untuk mengetahui tingkat kesiapan implementasi standar yang dilakukan organisasi. Studi kasus dilakukan pada organisasi di UD. X dan Dinas Y yang berada di kota Yogyakarta dan Palembang. Berdasarkan hasil analisis melalui penilaian pada aspek yang menjadi kriteria sesuai standar yaitu aspek Kelembagan Organisasi, Kepemimpinan, Perencanaan, Dukungan, Operasi, Evaluasi Kinerja, Peningkatan diperoleh hasil tingkat kesiapan implementasi standar pada organisasi UD. X berada pada level ready dengan nilai rata-rata untuk tujuh aspek kriteria standar sebesar 3,32. Sedangkan hasil tingkat kesiapan implementasi standar pada organisasi Dinas Y masih berada pada level preliminary dengan nilai rata-rata untuk tujuh aspek kriteria standar sebesar 2,55.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.31153/js.v20i2.713
Refbacks
- There are currently no refbacks.