PEMENUHAN PERSYARATAN STANDAR PENGELOLAAN WISATA SELAM REKREASI
Abstract
Persyaratan minimal penyelenggaraan usaha wisata selam rekreasi serta pedoman best practices sertifikasi usaha wisata selam rekreasi, diatur dalam standar usaha wisata selam dalam bentuk Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kesesuaian dengan standar membantu meyakinkan konsumen bahwa produk yang dihasilkan aman, efisien, dan baik untuk lingkungan. Riset ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kemampuan dive center dalam memenuhi persyaratan standar usaha wisata selam rekreasi. Terdapat 3 aspek dalam standar usaha wisata selam yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Aspek pelayanan yang meliputi penyampaian informasi pelayanan merupakan hal utama yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha disamping faktor keselamatan dan penanganan kesehatan konsumen. Sedangkan pada aspek produk, hal utama yang perlu dipenuhi adalah peryaratan kompetensi untuk pemandu dan instruktur selam, kepemilikan peralatan permukaan sebagai pendukung keselamatan, kepemilikan peralatan dan paket penyelaman. Aspek pengelolaan termasuk bentuk organisasi, akses layanan kesehatan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana juga menjadi persyaratan yang harus dipenuhi. Riset ini juga menghasilkan konsep ekowisata yang mencakup 14 indikator pengelolaan konservasi, 9 indikator manfaat ekonomi, 6 indikator untuk memaksimalkan manfaat bagi masyarakat, pengunjung dan budaya serta meminimalkan dampak negatif, serta 12 indikator untuk manfaat bagi lingkungan dan meminimalkan dampak negatif konservasi. Kesimpulan dari riset ini menunjukkan sebanyak 108 responden pelaku usaha wisata selam (dive center) telah mampu memenuhi persyaratan yang terdapat dalam standar yang telah ditetapkan pemerintah, dan berharap untuk dapat mencapai tujuan keberlangsungan pengelolaan aset wisata dengan dukungan dari pemerintah, masyarakat lokal dan wisatawan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Barker, N. H & Robert, C. M. (2004). Scuba diver behaviour and the management of diving impacts on coral reefs. Article in press. Biological Conservation xxx (2004) xxx–xxx. www.elsevier.com/locate/bioco
Bentz, Julia & Lopes, Fernando & Calado, Helena & Dearden, Philip. (2016). Understanding diver motivation and specialization for improved scuba management. Tourism in Marine Environments.
10.3727/154427316X693216.
BNSP. (2009). Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Selam. Jakarta
Choovanichchannon. C. (2015). Satisfaction in Thai Standard of Tourism Quality. Procedia - Social and Behavioral Sciences. Volume 197, 25 July 2015, Pages 2110-2114
Davis, D. and Tisdell, C. 1995. Recreational scuba-diving and carrying capacity in marine protected areas. Ocean & Coastal Management 26, 19-40.
Epstein, et al. (2001). Strategies for Gardening Denuded Coral Reef Areas: The Applicability of Using Different Types of Coral Material for Reef Restoration. Restoration Ecology. Volume 9, Issue 4 December 2001 Pages 432–442
GSTC, (2013). GSTC destination criteria. ww.gstcouncil.org/gstc-criteria/gstc-destination-criteria. Diakses terakhir pada tanggal 3 februari 2018
Giyanto, et al. (2017). Status terumbu karang Indonesia 2017. Coremap. Pusat Penelitian Oseanografi – LIPI. Jakarta
Hawkins, J.P. and Roberts, C.M. 1992. Effects of recreational SCUBA diving on fore-reef slope communities of coral reefs. Biological Conservation 62, 171-178.
ISO. (2017). ISO 24803:2017 – Recreational diving services – requirements for recreational diving providers. Jenewa
Kementerian Pariwisata. (2014). Publikasi Passanger Exit Survey (PES). Jakarta
Kunzmaan, A & Efeni, Y. (1994). Kerusakan terumbu karang di perairan sepanjang pantai sumatera barat. Jurnal Pen. Perikanan Laut No. 91 Tahun 1994 Hal 48-56
Lippmann, John, M and Pearn, J, H. (2012). Snorkelling-related deaths in Australia, 1994–2006. Med J Aust 2012; 197 (4): 230-232. || doi: 10.5694/mja11.10988
Luthfi, OM. (2016). Coral Reef conservation using coral garden initiative in Sempu Island. Journal innovation and applied technology. Vol 2, No 1 (2016)
Musa, G & Dimmock, K 2012, Scuba diving tourism: introduction to special issue, Tourism in Marine Environments: Special Issue, vol.8, no. 1-2, pp. 1-5.
Newton, H.B. (2001). Neurologic Complications of Scuba Diving Am Fam Physician. 2001 Jun 1;63(11):2211-2218
Permen Par Nomor 7 Tahun 2016. PEdoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi. Jakarta
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014. Pedoman Standar Pelayanan. Jakarta
Santoso, A. D & Kardono. (2008). Teknologi konservasi dan rehabilitasi terumbu karang. J. Tek. Ling. Vol 9 No. 3. September 2008, hal 121-226
Straughan E.R. (2012) Touched by Water: the Body in Scuba Diving. Emotion, Space and Society. 5/9. Pp. 19-26.
Tinumbia, et. al (2016). Penerapan prinsip ekowisata pada perancangan pengelolaan ekowisata terumbu karang di Gili Trawangan. Jurnal Mahasiswa Jurusan Arsitektur. Universitas Brawijaya. Vol 4, No 1 (2016)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009. Kepariwisataan. Jakarta
UNWTO. (2016). UNWTO Annual Report World Tourism Organization. Published by the World Tourism Organization (UNWTO), Madrid, Spain.
Yuliani, W. (2016). Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang oleh Masyarakat di Kawasan Lhokseudu Kecamatan Leupung Kabupaten Aceh Besar. JIMPBio. Vol 1, No 1 (2016)
DOI: http://dx.doi.org/10.31153/js.v20i1.603
Refbacks
- There are currently no refbacks.