EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI PERJANJIAN ASEAN SECTOR MUTUAL RECOGNATION ARRANGEMENT ON ELECTRICAL AND ELECTRONIC EQUIPMENT (ASEAN EE MRA) BAGI INDONESIA
Abstract
Tahun 2002 di Bangkok Thailand, seluruh negara ASEAN menandatangani perjanjian ASEAN EE MRA, perjanjian ini merupakan payung saling pengakuan dan keberterimaan sertifikat hasil uji dan sertifikat produk elektronik dan kelistrikan (EE) antar negara. Ketentuan saling pengakuan dan keberterimaan berdasarkan harmonisasi standar produk EE yang diberlakukan wajib oleh negara anggota ASEAN dengan standar internasional IEC, periode perjanjian ini berlaku tahun 2010. Tujuan penelitian untuk mengetahui seberapa efektif implementasi perjanjian ASEAN EE MRA sejak ditetapkan berdasarkan kesiapan SNI terhadap ASEAN Agreed Standard, Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dan pemanfaatan oleh pelaku usaha di Indonesia. Data primer penelitian diperoleh melalui survei terhadap seluruh LPK terdaftar, Produsen produk EE, Forum Grup Discussion (FGD) dengan Designating Body, Regulator, sedangkan data sekunder didapatkan melalui desk studi dengan analisa kualitatif deskriptif dan kuantitatif. Diperoleh hasil bahwa implemtasi ASEAN EE MRA terkait harmonisasi standar produk EE sudah efektif dimana Indonesia telah merumuskan 118 SNI dari 119 ASEAN Agreed Version (99,15%). Seluruh 11 LPK terdaftar telah mempunyai ruang Lingkup 100% mendukung SNI Wajib. Sedangkan terkait saling pengakuan dan keberterimaan sertifikat hasil uji dan sertifikat produk EE antar negara anggota tidak efektif dimana 100% produsen belum memanfaatkan skema ASEAN EEMRA.
Kata Kunci: ASEAN EEMRA, Elektronik, kelistrikan, Standar
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.31153/js.v19i3.587
Refbacks
- There are currently no refbacks.