Jurnal Standardisasi

Notifications

Editorial Board

Reviewer

Journal Help

Font Size



Home Search Mail RSS


KELEMBAGAAN SISTEM AKREDITASI DAN SERTIFIKASI SNI ISO 37001 TERKAIT SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN

Suprapto - Suprapto, Reza - Lukiawan

Abstract


Di Indonesia hampir setiap hari kasus suap mencuat ke permukaan. Memperhatikan kondisi korupsi, khususnya penyuapan di Indonesia, Presiden RI pada tanggal 22 September 2016 telah menetapkan Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Pada akhir tahun 2016, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengadopsi standar internasional ISO 37001:2016 menjadi SNI ISO 37001:2016. Masalahnya adalah bagaimana kelembagaan sistem akreditasi dan sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan – Persyaratan dengan Panduan Penggunaan, dapat direalisasikan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi institusi yang berwenang sebagai regulator, penetap SNI, badan akreditasi, dan lembaga sertifikasi penerbit sertifikat; Penelitian menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Diperoleh hasil: (a) 44% responden menghendaki pembinaan, pengaturan/pengawasan (regulator) dilakukan secara terpusat dan 50% secara desentralisasi; (b) 88% responden sangat setuju, 12% setuju dengan catatan, serta tidak ada yang berkeberatan bila BSN menetapkan SNI; (c) 73% responden sangat setuju, 20% setuju dengan catatan, serta 7% tidak setuju bila Komite Akreditasi Nasional (KAN) menjadi badan akreditasi lembaga sertifikasi manajemen anti penyuapan (LSMAP); (d) 33% responden menghendaki skema atau penetapan lembaga sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan (LSMAP) bersifat terbuka, 47% tertutup, dan 20 % aspirasi lainnya.

Keywords


Anti-penyuapan, Regulator, BSN, KAN, lembaga sertifikasi

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2016 dan 2017.

ISO 9000:2015, Quality management systems — Fundamentals and vocabulary, telah diadopsi secara identik menjadi SNI ISO 9000:2015, Sistem manajemen mutu — Dasar-dasar dan kosakata;

ISO 9001:2015, Quality management systems — Requirements, telah diadopsi secara identik menjadi SNI ISO 9001:2015, Sistem manajemen mutu — Persyaratan;

ISO 19011:2011, Guidelines for auditing management systems, telah diadopsi secara identik menjadi SNI ISO 19011:2012, Panduan audit sistem manajemen;

ISO 14001:2015, Environmental management systems — Requirements with guidance for use, telah diadopsi secara identik menjadi SNI ISO 14001:2015, Sistem manajemen lingkungan dengan panduan penggunaan;

ISO 17000:2004, Conformity assessment — Vocabulary and general principles telah diadopsi secara identik menjadi SNI ISO 17000:2009, Penilaian kesesuaian — Kosakata dan prinsip umum;

ISO 22000:2005, Food safety management systems — Requirements for any organization in the food chain, telah diadopsi secara identik menjadi SNI ISO 22000:2009, Sistem manajemen keamanan pangan — Persyaratan untuk organisasi dalam rantai pangan;

ISO 26000:2010, Guidance on social responsibility, telah diadopsi secara identik menjadi SNI ISO 26000:2013, Panduan tanggung jawab sosial;

ISO/IEC 27001:2013 Information technology — Security techniques — Information security management systems — Requirements, telah diadopsi secara identik menjadi SNI ISO 27001:2013, Teknologi informasi — Teknik keamanan — Sistem manajemen keamanan informasi— Persyaratan;

ISO 31000:2011, Risk management — Principles and guidelines, telah diadopsi secara identik menjadi SNI ISO 31000:2011, Manajemen risiko — Prinsip dan pedoman;

ISO Guide 73:2009, Risk Management – Vocabulary, telah diadopsi secara identik menjadi SNI ISO Guide 73:2016, Manajemen risiko — Kosakata.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi RI Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik.

Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

SNI ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan - Persyaratan dengan Panduan Penggunaan

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




DOI: http://dx.doi.org/10.31153/js.v19i2.531

Refbacks

  • There are currently no refbacks.