KEBUTUHAN PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA FASILITAS TAMAN KOTA
Abstract
Melalui UU Nomor 26 tahun 2007 pasal 29 pemerintah mempersyaratkan bahwa setiap kota dalam rencana tata ruang wilayahnya wajib mengalokasikan sedikitnya 30% dari ruang atau wilayahnya untuk ruang terbuka hijau (RTH), dimana 20% diperuntukkan bagi RTH publik yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah kota dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Melalui UU tersebut, dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa ruang terbuka hijau publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum, yang termasuk ruang terbuka hijau publik antara lain adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai. Banyak taman di kota besar di Indonesia cukup ideal difungsikan sebagai ruang sosial, namun kondisi sebagian besar taman kota masih dinilai belum memadai oleh mayoritas publik. Faktor kenyamanan dan keamanan masih menjadi pertimbangan utama publik untuk mengunjungi taman kota, standar fasilitas taman semestinya menjadi prioritas semua pihak, disamping terkait faktor keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan (K3L), kelalaian untuk memberi aspek ini berpotensi mendatangkan bencana bagi pengunjung utamanya anak. Penerapan standar terhadap fasilitas-fasilitas taman untuk mengurangi risiko dan mencegah bahaya yang dapat ditimbulkan, misalnya tergores, terjatuh, terbakar hingga terpapar zat kimia dari mainan anak. Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengetahui pengembangan fasilitas dan standar untuk taman kota di Indonesia, terutama yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan (K3L), sehingga masyarakat sebagai pengguna dari taman kota merasa aman dan nyaman dalam menggunakan fasilitas umum pada taman kota tersebut. Studi ini mengolah data primer dan data sekunder dengan analisa kualitatif deskriptif dan kuantitatif deskriptif. Data sekunder diperoleh dari identifikasi SNI, ASTM, ISO, Peraturan Daerah dan Undang-Undang terkait fasilitas dan Ruang Terbuka Hijau, sedangkan data primer diperoleh melalui pengamatan langsung terhadap fasilitas di taman kota di Surabaya, Palembang, Medan dan Jakarta, diskusi dengan anggota Komite Teknis serta Praktisi. Diperoleh hasil fasilitas dan standar taman kota yang dibutuhkan dan perlu dikembangkan adalah bangku taman, tempat sampah, lampu taman (penerangan), pedestrian, tempat parkir, arena serbaguna, toilet, gazebo, papan informasi, drainase.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.31153/js.v18i3.234
Refbacks
- There are currently no refbacks.