Jurnal Standardisasi

Notifications

Editorial Board

Reviewer

Journal Help

Font Size



Home Search Mail RSS


KAJIAN STANDARDISASI BIDANG OLAHRAGA1

Biatna Dulbert Tampubolon, Wahyu Widyatmoko

Abstract


Sistem Keolahragaan Nasional adalah keseluruhan aspek keolahragaan yang saling terkait secara terencana, sistimatis, terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional. Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) seperti yang tertuang dalam UU No. 3 tahun 2005 perlu ditindaklanjuti dengan pengembangan standar dibidang keolahragaan, sistem sertifikasi dan sistem akreditasi. Sistem standardisasi dibidang keolahragaan nasional tersebut harus terselenggara dengan baik agar dapat diimplementasikan oleh pelaku olahraga yang menghasilkan olahragawan yang berprestasi didukung sarana dan prasarana yang memadai dan memenuhi standar internasional sehingga dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional Indonesia. Perlunya menentukan cabang olahraga perioritas melalui pengumpulan data-data hasil perolehan medali pada event pertandingan Olimpiade, Asian Games dan SEA Games, kemudian dikompilasi dan dianalisis dengan pembobotan. Dalam penentuan prioritas cabang olahraga didasarkan pada tingkat event pertandingan yang diikuti dan prestasi medali pada pertandingan tersebut. Cabang olahraga perioritas yang diperoleh berdasarkan total score prestasi adalah Atletik, Bulu Tangkis, Angkat Besi, Renang, Karate, Judo, Panahan, Olahraga Air, Menembak, dan Tenis. Observasi lapangan dilakukan di tiga tempat yaitu Propinsi Kalimantan Timur sebagai tuan rumah penyelenggaraan PON XVII, Propinsi Riau sebagai tuan rumah penyelenggaraan PON yang akan datang dan Propinsi Sulawesi Selatan yang memiliki fasilitas olahraga yang memadai. Hasil observasi bahwa keterbatasan informasi tentang standar yang menjadi acuan dalam penyediaan sarana dan prasarana olahraga yang sangat minim baik standar nasional maupun international sehingga pengadaan penyediaan sarana dan prasarana tersebut belum tertulis secara detail dan jelas dan sebagian organisasi Dispora baru terbentuk sehingga masih lebih menfokuskan pada pengembangan struktur organisasinya. Identifikasi standar dilakukan berdasarkan jenis standar dan jenis olahraga yang ada serta dipertandingkan di Indonesia. Jenis standar yang diutamakan adalah jenis standar produk, dengan pertimbangan standar pengujian dan lainnya akan mengikuti setelah standar produk ditetapkan. Kajian ini merekomendasikan 25 draft standar produk terkait bidang olahraga sebagai usulan.

Keywords


standar olahraga, prestasi, sistem keolahragaan



DOI: http://dx.doi.org/10.31153/js.v12i1.139

Refbacks

  • There are currently no refbacks.